Text
Fiqih Muamalah
Fiqih Muamalah adalah aturan-aturan (hukum) Allah SWT, yang ditunjukan untuk mengatur kehidupan manusia dalamuurusan keduniaan atau urusan yang berkaitan dengan urusan duniawi dan sosial kemasyarakatan. Dalam arti sempit, fiqih muamalah menekankan keharusan untuk menaati aturan-aturan Allah SWT, yang telah ditetapkan untuk mengatur hubungan antara manusia dengan cara memperoleh, mengatur,mengelola, dan mengembangkan mal (harta benda). Menurut pengertian tersebut, manusia, kapanpun dan dimana pun, harus senantiasa mengikuti aturan yang telah ditetapkan Allah SWT, dimintai pertanggungjawabannya kelak di akhirat. Dengan kata lain,dalam Islam, tidak ada permisahan antara amal dunia dan amal akhirat, sebab sekecil apapun aktivitas manusia di dunia harus didasarkan peda ketetapan Allah SWT.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain