Text
Studi Perbandingan Ushul Fiqh
Semakin mengakar dan melembaganya berbagai doktrin pemikiran hukum tentu saja berimplikasi pada perbedaan penafsiran dan pengambilan keputusan hukum yang kemudian muncul sebagai aliran-aliran atau mazhab-mazhab hukum. Oleh masing-masing pengikutnya, doktrin-doktrin tersebut dijadikan pijakan dalam melakukan istinbat hukum. Tentu saja, polemik dan perbedaan produk ketetapan hukum menjadi keniscayaan. Masing-masing aliran atau mazhab lalu berusaha mempertahankan metodologi, teori dan kaidah-kaidah istinbat yang mereka pegangi, dan juga mengenalkan serta menyebarkannya dalam masyarakat Islam. Dalam kacamata keilmuan, fakta tersebut tentu menjadi masalah yang sangat penting dan perlu dikaji.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain